Hi apa kabar cuy..
Kali ini aku masih akan memberitahu seputar KTP (Kartu Tanda Penduduk), terlebih khususnya yaitu cara scan ktp nih.
KTP atau Kartu Tanda Penduduk adalah identitas resmi seorang warga negara yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Setiap warga negara Indonesia yang telah menginjak usia 17 tahun, wajib memiliki KTP sebagai tanda bahwa ia adalah warga asli Indonesia.
Awalnya KTP memiliki masa berlaku, sehingga harus diperbarui saat masa berlakunya sudah habis. Namun, pemerintah menginovasi ketentuan kepemilikan KTP sehingga bisa berlaku seumur hidup yaitu dengan adanya E-KTP atau KTP elektronik.
Yuk silahkan di simak ulasanya berikut ini!
1. Cara Membuat E-KTP Tanpa Surat Pengantar RT/RW
1. Siapkan fotocopy Kartu Keluarga (KK)
2. Datang ke Kantor Dindukcapil di kota kamu dengan membawa fotocopy KK
3. Ambil nomor antrian, tunggu hingga nomor dipanggil
4. Setelah dipanggil, Petugas akan melakukan verifikasi data penduduk berdasarkan data yang tercatat pada KK yang kamu bawa.
5. Jika identitas diri sesuai, kamu akan dibawa ke ruang pemotretan untuk pengambilan foto.
Background foto yang digunakan pada E-KTP berbeda-beda berdasarkan tahun lahir tiap orang. Misalnya, seseorang yang lahir di tahun genap akan mendapat background foto warna biru. Sementara itu, seseorang yang lahir di tahun ganjil akan mendapat background warna merah.
6. Setelah proses pengambilan foto, kamu akan di mintai tanda tangan pada alat perekam tanda tangan elektronik. Karena itu, disarankan kamu sudah memiliki tanda tangan yang tidak berubah-ubah lagi untuk di cantumkan pada E-KTP
7. Berikutnya adalah proses perekaman sidik jari tangan yang akan digunakan sebagai alternatif identitas diri. Jari yang digunakan adalah ibu jari dan jari telunjuk tangan kanan. Selanjutnya, petugas akan mencatat retina atau iris matamu dengan mesin scanner.
Jika sudah melakukan semua proses tersebut, e-KTP kamu akan segera diproses untuk dicetak. Namun, e-KTP tidak bisa langsung jadi hari itu juga, karena E-KTP harus disahkan oleh pihak yang berwajib terlebih dahulu.
Pencetakan e-KTP membutuhkan waktu paling cepat selama 14 hari. Namun, tidak menutup kemungkinan kamu akan mendapat e-KTP lebih lama dari waktu perkiraan. Saat sudah selesai dicetak, kamu akan menerimanya langsung di rumah atau dengan mengambilnya di kelurahan atau desa setempat.
2. Pembuatan dan perpanjang e-KTP melalui Kecamatan.
- Datanglah ke kecamatan atupun kelurahan, untuk menghindari antrian saat membuat atau memperpanjang KTP kamu dapat datang (pada pagi hari).
- Lalu berikan berkas dokumen ke petugas di loket dan kamu akan mendapatkan nomor antrian.
- Pengambilan data, setelah nomor antrian dipanggil maka inilah saatnya pengambilan data kamu.
- Kemudian, biasanya kamu akan difoto, pengambilan tanda tangan digital, perekam data sidik jari, scan retina mata.
- Proses pelengkapan data akan berlangsung selama 15 menit dan proses pembuatan akan berlangsung (paling lama 14 hari atau 2 minggu setelah kamu mengikuti semua persyaratan di atas).
Mudah kan cuy..
Jika informasi di atas sangat membantu kamu. Aku sarankan melakukannya sesuai dengan prosedur cara yang benar.
Mungkin sekian ulasanku menegenai cara-cara membuat e-ktp ( ktp elektronik).
Artikel Mantap
Cara Cek E-KTP Online
Cara Scan KTP