Cara Cek E-KTP Online

Masih bingung gimana cara cek ektp mu?

Nah kali ini aku akan membagikan cara cek E-KTP secara online. Yuk simak ulasanku berikut ini!

1. Via Website

Web pemerintah daerah

Kamu bisa mengecek E-KTP  lewat situs web resmi pemerintah daerah di kotamu.

Seperti… Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) tingkat kota/kabupaten di mana tempat kamu mengurus KTP.

Hal ini karena 2 instansi tersebut yang berhubungan langsung dengan pemerintah pusat melalui MENDAGRI atau Kementerian Dalam Negeri.

website cek e-ktp

  • Pertama, buka dahulu laman Disdukcapil daerah terkait lalu masukkan nomor NIK yang ada pada e-KTP ke kolom yang tersedia
  • kemudian klik tombol cek
  • Tunggu beberapa saat sampai data pribadi e-KTP kamu muncul
  • Jika masih belum muncul, berarti NIK kamu belum terdaftar dengan sistem e-KTP atau bisa jadi karena ada kesalahan teknis.
  • Gambar di bawah ini merupakan hasil dari cek data e-ktp yang sudah pernah di cetak.

hasil cek e-ktp melalui website

Via Web Dukcapil

Hampir sama seperti di atas, dengan menggunakan cara cek NIK melalui website Dukcapil. Berikut ini langkah demi langkahnya:

  1. Siapkan PC/laptop
  2. Akses alamat ini http://dukcapil.kemendagri.go.id/
  3. Masukkan NIK pada e-KTP yang diminta
  4. Jika NIK sudah terdaftar pada database, data diri kamu akan muncul secara lengkap.

2. Menggunakan card reader E-KTP

cardreader e-ktp

Selain melakukan pengecekan langsung ke website terkait kamu juga bisa menggunakan card reader.

Alat ini akan membaca chip yang ada di dalam E-KTP dengan cepat sehingga pengecekan data terasa mudah.

Sayangnya, jika akan menggunakan card reader ini kamu harus pergi ke kantor Dindukcapil, karena alat ini hanya ada dan digunakan di kantor Dindukcapil.


3. Melalui aplikasi cek KTP ID dan NIK Online

cek e-ktp melalui aplikasi

  1. Jika kamu ingin menggunakan cara ini, kamu harus mendownload aplikasinya terlebih dahulu melalui google play atau appstore.
  2. Setelah kamu mengunduh, kamu bisa langsung melakukan pengecekan NIK dan klik cek/cari.
  3. Tunggu beberapa menit, maka hasil dari pencaharian kamu akan keluar beserta identitas lengkapmu.

Cara ini sangat praktis dan dapat dilakukan kapan dan dimanapun.

4. Melalui media sosial Facebook atau Twitter

Selain melalui website, adapun layanan melalui media sosial dengan format yang sama.

Media sosial yang bisa digunakan adalah Facebook: Halo Dukcapil, dan Twitter: @ccdukcapil.

Akan tetapi demi keamanan bersama, Dukcapil mengimbau agar pesan yang dikirimkan ke media sosial melalui fitur private message atau direct message agar data yang diberikan tak bisa dilihat oleh pihak lain.

Sebab mencantumkan NIK atau data kependudukan lain pada kolom komentar atau mention berisiko mengundang hal-hal yang tidak diinginkan.

Cara lain yang bisa kamu gunakan adalah dengan menggunakan akun resmi Facebook atau Twitter Dindukcapil.

Namun, kamu harus pastikan bahwa itu memang akun resmi dari Dindukcapil, sebab kamu akan mengirimkan data pribadimu

Jika data pribadimu diketahui oleh orang yang tidak bertanggung jawab maka akan sangat berbahaya

Data pribadimu bisa disalah gunakan!

Setelah kamu yakin itu memang akun asli, kamu bisa mengirimkan datamu melalui fitur private message atau direct message agar keamanan data terjaga.


5. Melalui SMS atau WhatsApp

Jika kamu tidak bisa menggunakan cara-cara di atas, kamu juga bisa menggunakan cara yang satu ini. Kamu hanya tinggal mengirimkan pesan melalui SMS atau WhatsApp.

Kamu, cukup lakukan pengecekan melalui SMS atau aplikasi chatting WhatsApp.

Untuk SMS, WhatsApp, dan e-mail, silakan kirim dengan format :

  • NIK
  • Nama Lengkap
  • Nomor Kartu_Keluarga
  • Nomor Telp
  • Keluhan

6. Melalui E-mail

cek e-ktp melalui email

Kamu bisa melakukan pengecekan dengan mengirimkan e-mail kepada orang Dindukcapil.

Namun, kamu harus bersabar jika menggunakan cara ini karena prosesnya yang lumayan lama dibandingkan dengan cara yang lain.

Biasanya, pesan baru diproses sekitar 24 jam setelah kamu mengirim e-mail kepada instansi terkait.

Lalu jika masyarakat atau kamu ingin mengirimkan permasalahannya melalui e-mail, Dukcapil juga menyediakan alamat e-mail [email protected]

Namun memang, prosesnya memakan waktu sedikit lebih lama. Kira-kira dalam 24 jam, pesan baru akan  dibalas oleh pihak Dukcapil.

NIK merupakan nomor yang tidak memiliki tanggal ‘kadaluarsa’.

Hal yang sama juga turut diberlakukan pada e-KTP seluruh masyarakat Indonesia.

Pemerintah telah memutuskan Kartu Tanda Penduduk yang sudah diubah e-KTP berlaku seumur hidup.

Artinya, kamu tidak perlu memperpanjang KTP, meski di kolom masa berlaku tanggalnya sudah melewati batas. Demikian informasi mengenai cara cek NIK yang bisa kamu lakukan.

Semoga bermanfaat untuk segala kepentingan kamu!

7. Call Center

EKTP

Tidak sabar menunggu balasan dari Dukcapil dengan semua akses yang ditawarkan

Pilihan terakhir, cek NIK dengan menghubungi call center. Caranya mudah, hanya perlu menghubungi nomor 1500537.

Saat menghubungi hotline Dukcapil ini, jangan lupa siapkan NIK, KK, dan nomor telepon, karena pasti akan langsung ditanyakan begitu terhubung.

Cara ini juga bisa di bilang praktis, karena bisa dilakukan dimanapun dan di kapanpun.

Jika kamu akan menggunakan cara ini, sertakan Nama lengkap, NIK, Nomor KK, dan telephone dalan isi pesannya.

Jika informasi di atas sangat membantu kamu. Aku sarankan melakukannya sesuai dengan prosedur cara yang benar.

Mungkin sekian ulasanku menegenai cara cek E-KTP online, terima kasih.

Arlifau

Mahasiswa Jurusan Teknik Telekomunikasi yang merangkap sebagai Software Engineer

Update : [modified_date] - Published : [publish_date]

       

Tinggalkan komentar