Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Gimana sih caranya buat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan guys? Banyak orang beranggapan sulit buat mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan.

Tapi, sebenarnya cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tak sesusah yang kamu bayangin atau dibicarakan orang.

Yang penting kamu tuh mengikuti prosedur dengan benar dan mempersiapkan syarat yang harus dipenuhi.


 

Ketentuan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Ketentuan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Ketentuan tersebut diatur dalam peraturan pemerintah no. 60 tahun 2015 yang mulai berlaku sejak 1 september 2015.

Sebelum kamu pengin melakukan pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan, ketahui dulu ketentuan berikut ini.

Saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan mulai dari 10%, 30% sampai 100%.

  • Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 10% dan 30% bisa dilakukan cuma buat peserta yang masih bekerja dengan syarat usia kepesertaan udah menginjak 10 tahun, pencairan cuma boleh dipilih salah satu, 10% atau 30% aja, gak bisa dua-duanya.
  • 10% buat dana persiapan pensiun, sedangkan yang 30 persen buat biaya perumahan.
  • Setelah melakukan salah satu pencairan 10% atau 30% pencairan berikutnya yang bisa dilakukan adalah pencairan 100% setelah keluar dari pekerjaan.
  • Sementara buat mencairkan saldo JHT sampai 100% cuma diperuntukan buat peserta yang udah gak bekerja (keluar, resign atau PHK), saldo bisa langsung dicairkan setelah menunggu 1 bulan sejak keluar dan gak bekerja sama sekali.
  • Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 100% gak bisa dicairkan tanpa paklaring (surat pengalaman/berhenti kerja) paklaring bisa diminta dari perusahaan yang udah kamu tinggalkan, kalo perusahaan udah gak ada maka bisa meminta ke disnaker.
  • Pastikan Data KTP sama dengan data Kartu Keluarga (KK) kalo berbeda, kamu bisa buat surat keterangan koreksi kesalahan dari kelurahan setempat.
  • Pengambilan Saldo JHT gak bisa diwakilkan, kalo peserta cacat total pencairan harus disertai surat kuasa, kecuali buat peserta yang meninggal dunia.
  • Cara klaim JHT kalo kartu BPJS hilang, buat mencairkan saldo JHT BPJS, kamu harus mengurus surat pengganti kartu peserta yang hilang yaitu surat keterangan hilang dari kepolisian.
  • Dengan mencantumkan no Kartu Peserta BPJS di dalam surat keterangan hilang tersebut, maka kamu udah bisa mencairkan JHT kamu.
  • Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10% dan 30% akan dikenakan pajak progresif sebagai berikut:
    1. Saldo < Rp 50 juta dikenakan pajak sebesar 5%
    2. Saldo Rp 50 – 250 juta dikenakan pajak sebesar 15%
    3. Saldo Rp 250 – 500 juta dikenakan pajak sebesar 25%
    4. Saldo > Rp 500 juta dikenakan pajak sebesar 30%

 

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Ingat! Perbedaan dalam ketentuan percairan saldo BPJS TK 10% dan 30% ini?

Perbedaannya yaitu pencarian 10% buat persiapan masa pensiun dan 30% buat biaya perumahan.

 

1. Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10%

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10%

Ada beberapa syarat yang harus kamu penuhi saat mau mencairkannya.

Syaratnya:

  • Pertama, minimal udah bergabung dengan perusahaan selama 10 tahun.
  • Peserta masih aktif bekerja di perusahaan.
  • Kartu BPJS TK/Jamsostek asli dan fotokopi.
  • KTP atau Paspor asli dan fotokopi.
  • KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopi.
  • Buku Rekening Tabungan asli dan fotokopi.
  • NPWP (kalo claim lebih dari 50 juta).
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan

 

2. Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 30%

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 30%

Syarat pencairan:

  • Minimal udah bergabung dengan perusahaan selama 10 tahun.
  • Peserta masih aktif bekerja di perusahaan.
  • Kartu BPJS TK/Jamsostek asli dan fotokopi.
  • KTP atau Paspor asli dan fotokopi.
  • KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopi.
  • Buku Rekening Tabungan asli dan fotokopi.
  • NPWP (jika claim lebih dari 50 juta).
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
  • Dokumen perumahan asli dan fotokopi.

Penting! Kalo kamu mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan 30% ini, kamu harus bawa dokumen perumahan sebagai syarat pencairan.

 

3. Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 100%

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 100%

Syaratnya:

  • Bawa kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan yang asli dan fotokopi.
  • Kamu bawa KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau Paspor yang asli dan fotokopi.
  • Membawa Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
  • Membawa surat keterangan berhenti kerja dari Perusahaan (Paklaring)
  • Membawa buku Rekening Bank asli dan fotokopi.
  • Membawa pas foto 3×4 dan 4×6 masing-masing 4 rangkap.
  • Membawa surat keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
  • Membawa akta penetapan PHK dari Pengadilan Hubungan Industri (PHI).
  • Menyerahkan Email HRD Perusahaan terakhir bekerja.
  • Membawa NPWP asli dan fotokopi (Kalo kamu mau claim lebih dari 50 juta).

 

Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

 

1. Secara Manual atau Datang Langsung ke Kantor

Cara ini bisa kamu lakukan sendiri dengan datang ke kantornya guys.

Nah, kalo kamu gak mau mengantri lama-lama. Maka kamu datang sebelum kantor BPJS itu buka guys.

Cara dan syarat:

  • Kalo kamu datang sebelum jam buka maka akan diminta menulis di absen manual daftar kehadiran.
  • Setengah jam sebelum buka, Security akan membagikan Form Pengajuan yang harus diisi dulu, sekaligus melampirkan berkas-berkas pendukung asli dan fotokopi.

Cara ke-1 Secara Manual atau Datang Langsung ke Kantor

  • Kemudian, jam 08.00 antrian dimulai sesuai daftar hadir manual. Satu per satu pengunjung akan dipanggil menuju CS pemeriksa berkas.

Cara ke-2 Secara Manual atau Datang Langsung ke Kantor

  • Lalu, kalo berkas kamu kurang atau gak memenuhi persyaratan maka kamu akan diminta buat melengkapi dulu.

Cara ke-3 Secara Manual atau Datang Langsung ke Kantor

  • Setelah itu, kalo persyaratan lengkap maka akan diberikan nomor antrian CS pengajuan pencairan.
  • Pemanggilan sama CS pengajuan pencairan, cek berkas lagi. Di foto, selesai.
  • Proses pencarian biasanya berlangsung 7 – 14 hari kerja.

 

2. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan e-KLAIM

Nah, buat kamu nih yang malas mengantri. Bisa melakukan caranya secara online dengan pakai e-KLAIM ini.

Caranya:

  • Pertama, kamu buka website atau aplikasi e-KLAIM BPJS Ketenagakerjaan.

Cara ke-1 Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan e-KLAIM

  • Pilih pilihan layanan pencairan dana atau e-KLAIM.

Cara ke-2 Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan e-KLAIM

  • Isi semua data yang diminta dan perhatikan dokumen-dokumen apa aja yang harus kamu siapkan.

Cara ke-3 Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan e-KLAIM

  • Kamu diminta buat mengupload hasil scan dokumen tersebut secara online dan menunggu email balasan.
  • Kemudian, kamu akan menerima email berisi informasi tanggal di mana kamu harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan buat menyerahkan dokumen asli.
  • Kalo kamu udah menerima email tersebut, pastikan kamu datang di tanggal yang diminta dengan membawa semua dokumen yang diminta.
  • Lalu, kamu gak harus mengantri dari pagi, cukup langsung datang dan mengambil nomor khusus antrian online (nomor antrian online dibedakan dari antrian lainnya).
  • Antrian online gak sebanyak antrian biasa, bahkan bisa dibilang cukup sepi jadi menguntungkan kamu.
  • Tunggu sampai dipanggil, kemudian serahkan semua dokumen yang diminta. Setelah petugas selesai menerima dan memeriksa dokumen, kamu bisa pulang dan menunggu dana masuk ke rekening kamu.
  • Biasanya dana cair sekitar 7 sampai 14 hari kerja setelah penyerahan dokumen fisik tersebut.

Jadi, gimana nih udah paham kan guys? Semoga bisa bermanfaat buat kamu yang sebelumnya gak tau gimana cara pencairannya 😀

Yugi Al

Seorang Web Dev. dan Praktisi SEO yang berpengalaman selama 5 tahun.

Update : [modified_date] - Published : [publish_date]