Banyak orang yang mengeluh mengenai prosedur pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) yang dinilai cukup sulit dan ribet.
Karena anggapan kalo pembuatan SIM merupakan prosedur yang sulit, maka banyak orang yang memilih buat mengendarai kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM.
Buat kamu yang masih belum memiliki SIM, sebaiknya segera membuat dan memiliki SIM supaya gak melakukan pelanggaran hukum lalu lintas cuy.
Lah terus, gimana sih caranya untuk membuat SIM yang mudah dan gak ribet? Yuk makanya simak ulasanku berikut ini.
Apa Itu SIM?
SIM yaitu bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan sama Kepolisian Republik Indonesia pada seseorang yang udah memenuhi persyaratan.
Persyaratan ini termasuk diantaranya persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Undang-Unndang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 7 Ayat 1 yang menyatakan kalo setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki surat izin mengemudi sesuai dengan jenis kendaraannya.
Jenis-Jenis Surat Izin Mengemudi
Ada dua jenis surat izin mengemudi nih cuy di Indonesia, apa aja jenis SIM tersebut? Nih.
1. Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Perseorangan
- SIM A: Buat mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan, dengan beban gak lebih dari 3.500 kg.
- SIM B1: Buat mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan, dengan beban boleh lebih dari 3.500 kg.
- SIM B2: Buat mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik atau kendaraan yang menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan. Beban buat kereta tempelan atau gandengan boleh lebih dari 1.000 kg.
- SIM C: Buat mengemudikan kendaraan bermotor roda dua dengan kecepatan yang dirancang di atas 40km/jam.
- SIM C1: Buat mengemudikan berkapasitas mesin 250-500 cc.
- SIM C2: Buat mengemudikan berkapasitas mesin di atas 500 cc.
- SIM D: Buat mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas atau yang berkebutuhan khusus.
2. Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum
- SIM A Umum: Buat mengemudikan mobil umum dan barang, dengan beban gak lebih dari 3.500 kg.
- SIM B1 Umum: Buat mengemudikan mobil penumpang dan barang umum, dengan beban boleh lebih dari 3.500 kg.
- SIM B2 Umum: Buat mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan yang menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan. Beban buat kereta tempelan atau gandengan boleh lebih dari 1.000 kg.
Syarat Mengurus SIM
1. Batas Usia Minimal
- SIM A, SIM C, SIM D : 17 tahun.
- SIM B1, SIM A Umum : 20 tahun.
- SIM B2 : 21 tahun.
- SIM B1 Umum : 22 tahun.
- SIM B2 Umum : 23 tahun.
2. Syarat Administrasi
- Harus punya KTP.
- Mengisi formulir permohonan.
- Sehat jasmani dan rohani, berpenampilan rapi, serta bersepatu.
- Lulus ujian teori, ujian praktik dan ujian keterampilan melalui simulator (gak mutlak).
- Wajib mengikuti klinik mengemudi buat mendapatkan Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) buat pemohonan SIM Umum.
3. Syarat Tambahan
- Untuk membuat SIM B1 harus punya SIM A minimal 12 bulan.
- Untuk membuat SIM B2 harus punya SIM B1 minimal 12 bulan.
- Untuk membuat SIM A Umum harus punya SIM A minimal 12 bulan
- Untuk membuat SIM B1 Umum harus punya SIM B1 atau SIM A Umum minimal 12 bulan.
- Untuk membuat SIM B2 Umum harus punya SIM B2 atau SIM B1 Umum minimal 12 bulan.
- Membayar biaya pembuatan SIM baru.
Biaya Pembuatan SIM
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2010 tentang PNBP pada Polri, biaya pembuatan SIM baru yaitu sebagai berikut.
- SIM A: Rp 120.000
- SIM B1: Rp 120.000
- SIM B2: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- SIM C1: Rp 100.000
- SIM C2: Rp 100.000
- SIM D: Rp 50.000
- SIM D1: Rp 50.000
- SIM Internasional: Rp 250.000
Biaya tambahan:
- Asuransi Rp 30.000
- Biaya Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM Umum Rp 50.000.
Cara Membuat SIM Baru
Cara untuk membuat SIM baru sebenernya tuh mudah dan gak ribet sama sekali cuy. Ikuti sih caranya yang ada di bawah ini.
1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
Pertama, kamu siapkan beberapa lembar fotokopi KTP yang harus kamu bawa nanti.
2. Membawa Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani
Surat ini biasanya bisa kamu buat di klinik Kepolisian atau di pusat pelayanan kesehatan yang merupakan keterangan dari dokter.
3. Registrasi dan Mengisi Formulir Pendaftaran
Beli formulir permohonan pembuatan SIM sesuai dengan tarif yang udah ditentukan.
Kamu juga bisa membayar premi asuransi sebesar Rp 30.000.
Kemudian, isi formulir pendaftaran tersebut sesuai data pribadi kamu yang benar.
Lalu, serahkan fomulir tersebut ke petugas loket yang. Tunggu nama kamu dipanggil sama petugas loket tersebut.
4. Mengikuti Ujian
Ada dua tahap ujian yang harus kamu lakukan dalam permohonan pembuatan SIM, antara lain:
- Ujian Teori: Kalo kamu lulus, kamu akan menjalani ujian selanjutnya yaitu ujian praktik.
- Ujian Praktik: Kalo lulus, SIM kamu akan diproduksi atau dicetak.
Tapi, kalo gak lulus pada salah satu dari kedua tes tersebut, kamu diperbolehkan mengulang setelah tenggang 7 hari, 14 hari, dan 30 hari.
Sama seperti buat ujian teori, kalo kamu mengulang ujian praktik lalu gak lulus, gak mengulang, gak datang lagi atau gak ada keterangan, uang yang udah dibayarkan akan dikembalikan.
5. Melakukan Proses Identifikasi
Selanjutnya dalam proses ini, kamu akan diminta buat melakukan pemotretan foto SIM, membubuhkan tanda tangan serta sidik jari pada sistem komputer dimana akan secara otomatis jadi bagian dari identitas pribadi kamu.
6. Mengambil SIM
Setelah mengikuti semua tes, kemudian SIM kamu jadi dan kamu perlu menunggu sampai nama kamu dipanggil buat mengambil SIM yang udah jadi di loket pengambilan SIM.
Gimana nih, mudah dan gak ribet kan? Semoga bisa membantu dan bermanfaat 😀
Artikel Mantap
Cara Mengurus STNK Hilang
Cara Memperpanjang STNK