Cara Mengurus STNK Hilang

STNK punya kamu hilang? Bingung gimana caranya buat ngurusnya?

Kamu perlu tahu nih, gak usah repot-repot pakai calo STNK lagi karena selain lebih mahal, mengurus sendiri juga sama gampangnya kok.

Gimana sih caranya? Yuk simak ulasanku berikut ini.

Syarat Buat Mengurus STNK Hilang

Syarat Buat Mengurus STNK Hilang

Sebelum kamu menuju ke Samsat, kamu harus siapkan dulu beberapa syarat di bawah ini.

  • Siapkan surat keterangan hilang STNK di kantor polisi yang ada di dekat kamu.
  • KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan.
  • Fotokopi dari STNK yang hilang (kalo ada).
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

 

Cara Mengurus Sendiri STNK yang Hilang

1. Segera Buat Surat Laporan Kehilangan STNK

Segera Buat Surat Laporan Kehilangan STNK

Begitu kamu tahu atau sadar kalo STNK kamu hilang, segera melapor ke kantor polisi (Polres atau Polsek) terdekat.

Di sana, kamu akan dibuatkan surat keterangan kehilangan, yang nantinya harus kamu bawa buat proses pembuatan STNK baru menggantikan STNK yang hilang.

 

2. Datang ke kantor Samsat

Datang ke kantor Samsat

Kalo berkas buat melengkapi persyaratan administratif udah ada di tangan, kamu tinggal membawa ke Kantor SAMSAT (Sistem Manunggal Satu Atap).

Merupakan tempat penerbitan/pengesahan STNK sama tiga instansi: Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja.

Berikut cara buat mengurus penggantian STNK karena hilang di Kantor Samsat.

Caranya:

  • Cek Fisik Kendaraan
  • Mengisi Formulir Pendaftaran
  • Mengurus Cek Blokir (Surat Keterangan Hilang dari Samsat)
  • Mengurus Pembuatan STNK Baru di Loket BBN 1
  • Membayar Biaya Pembuatan STNK Baru

Biaya BUAT penerbitan STNK yang tertera dalam Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No. 50 tahun 2010 adalah sebagai berikut:

Jenis KendaraanHarga
Kendaraan bermotor roda 2, 3 atau angkutan umumRp 50.000
Kendaraan beroda 4 atau lebihRp 75.000
Pengesahan STNKRp 0

 

3. Mengambil STNK atau SKPD

Mengambil STNK atau SKPD

Kalo semua langkah udah selesai dilakukan, kamu tinggal menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke bagian pengambilan STNK baru dan tunggu panggilan buat mengambil STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) yang udah jadi.

Sebagai langkah antisipasi, sebaiknya kamu buat salinan atau fotokopi surat berharga kamu seperti KTP, SIM, STNK, BPKB dan selalu kamu simpan dalam arsip kalo sewaktu-waktu diperlukan.

 

Cara Mengurus STNK yang Hilang Tanpa Fotokopi STNK

Cara Mengurus STNK yang Hilang Tanpa Fotokopi STNK

Buat kamu yang gak punya fotokopi STNK yang hilang atau BPKB belum ada di tangan kamu, berikut ini solusinya guys.

1. Siapkan Berkas Persyaratan Administrasi

Siapkan Berkas Persyaratan Administrasi

Kalo kamu gak punya fotokopi STNK maupun BPKB, kamu tetap harus mempersiapkan berkas kelengkapan sebagai persyaratan administratif sebagai berikut:

  • Pertama, kamu minta fotokopi BPKB atau surat pengantar dari dealer.
  • Lalu, kamu siapkan juga fotokopi KTP asli dan fotokopi.
  • Kemudian, buat surat kehilangan dari kepolisian ( polsek atau polres ) setempat.
  • Selanjutnya, kamu legalisir fotokopi BPKB dari dealer di kantor polisi.

 

2. Datang ke Kantor Samsat

Kamu Datang ke Kantor Samsat

Setelah semua berkas kelengkapan administratif siap, kamu tinggal datang ke kantor SAMSAT untuk membuat pengganti STNK kamu yang hilang.

Caranya:

  • Pertama, cek fisik motor atau mobil, sekaligus gesek nomor rangka dan mesin.
  • Mengisi formulir pendaftaran, kemudian menyerahkan formulir tersebut beserta berkas persyaratan lainnya ke bagian STNK hilang.
  • Mengurus surat keterangan hilang dari SAMSAT (cek blokir).
  • Surat keterangan hilang dari SAMSAT dan berkas kelengkapan dibawa dan diserahkan ke loket pembuatan STNK baru.
  • Membayar pajak kendaraan bermotor dan biaya pembuatan STNK baru di kasir sesuai dengan yang tertera di slip setoran pajak yang didapat dari loket pembuatan STNK baru. Kalo udah membayar, maka bebas pajak.
  • Menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke loket pengambilan STNK baru.
  • Tunggu panggilan buat mengambil STNK baru sebagai pengganti STNK lama yang hilang.

Semoga STNK kamu cepat didapatkan kembalii 😉

Yugi Al

Seorang Web Dev. dan Praktisi SEO yang berpengalaman selama 5 tahun.

Update : [modified_date] - Published : [publish_date]

       

Tinggalkan komentar